Banda Aceh – Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) meraih penghargaan atas hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan kualifikasi INFORMATIF dan nilai 95,5.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Junaidi, beserta staf, dan diterima oleh Sekretaris BPKA, Ramzi, M.Si., yang mewakili Kepala BPKA Aceh, Reza Saputra, S.STP., M.Si., bersama para Kepala Bidang.
Acara penyerahan penghargaan ini berlangsung di ruang rapat Kepala BPKA pada tanggal (04/02/2026).
Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen BPKA Aceh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mengontrol penggunaan anggaran daerah, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
BPKA Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, serta memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah dan cepat.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran BPKA Aceh untuk terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh.(**)
