Breaking News

Home / Kesehatan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:39 WIB

RSUDZA Bantah Isu Tender Jasa Kebersihan, Tegaskan Proses Dilakukan Sesuai Aturan

Banda Aceh – Manajemen RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti proses pengadaan jasa kebersihan di rumah sakit tersebut.

Sejumlah rekanan cleaning service sebelumnya mempertanyakan mekanisme pengadaan yang disebut-sebut sarat kejanggalan.

Kasubbag Infokom dan Kerjasama RSUDZA, Rahmady, menegaskan bahwa pengadaan jasa kebersihan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing atau E-Katalog, bukan melalui tender konvensional.

“Perlu kami luruskan, pengadaan ini menggunakan metode E-Purchasing (E-Katalog) sesuai ketentuan yang berlaku, bukan tender seperti yang diberitakan,” ujar Rahmady dalam keterangan resminya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam sistem E-Katalog, penyedia yang telah tayang di etalase elektronik dan terverifikasi oleh LKPP dapat dipilih langsung oleh instansi sebagai pembeli.

Dengan demikian, istilah “kekalahan tender” atau “peserta tender lain” dinilai tidak tepat secara hukum karena proses yang berjalan bukan kompetisi tender terbuka, melainkan transaksi melalui katalog elektronik.

Rahmady juga menanggapi sorotan mengenai Kemampuan Dasar (KD) penyedia. Ia menyebutkan, sesuai regulasi terbaru, batas nilai paket untuk usaha kecil meningkat hingga Rp15 miliar.

Untuk paket di atas nilai tersebut yang menggunakan metode E-Katalog, evaluasi kualifikasi dilakukan saat perusahaan menayangkan produknya di sistem katalog elektronik.

“RSUDZA selaku buyer melakukan transaksi berdasarkan penyedia yang secara sistem sudah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Verifikasi kualifikasi dilakukan di tahap penayangan produk oleh LKPP,” jelasnya.

“Mengenai tudingan kekurangan tenaga bersertifikat K3 Lingkungan, pihaknya memastikan seluruh dokumen teknis yang dipersyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah diverifikasi secara faktual sebelum kontrak ditandatangani.

Penyedia terpilih, kata dia, telah membuktikan ketersediaan personel sesuai spesifikasi yang ditetapkan.

Sertifikasi tenaga kerja juga dimungkinkan melekat pada personel yang dikontrak secara profesional oleh perusahaan penyedia, sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Rahmady menambahkan, sebagai rumah sakit tipe A dengan predikat Paripurna, RSUDZA berkomitmen menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan E-Katalog justru dinilai sebagai upaya mencegah praktik transaksional yang tidak transparan karena harga dan spesifikasi dapat dipantau publik maupun lembaga pengawas seperti BPK dan Inspektorat.(**)

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjuan Komisi V DPRA; Pemerintah Aceh Serahkan Aset 115 M RS Regional Aceh Tengah

Banda Aceh

RSUD dr.Zainal Abidin(RSUDZA) Bersama Tim Pengampuan RSUP H Adam Malik Medan Perkuat Layanan Ibu Dan Anak

Aceh Besar

Wabup Syukri Terima Audiansi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh

Banda Aceh

Plt Direktur RSUD Meuraxa Hadiri Pembahasan Aksi Sistem Kesehatan Akademik Wilayah I

Kesehatan

Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan, Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Resmikan RS Mulia Raya Peudawa

Berita

Bupati Aceh Besar Muharram Idris Sambangi Puskesmas Lhoong

Kesehatan

Bupati Aceh Besar Temui Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN