Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:43 WIB

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat di Ruang Serba Guna DPRA, Senin (28/10/2025).

Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua DPRA yang di wakilkan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M., dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, perwakilan lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi I menyampaikan bahwa RDPU ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan qanun yang terbuka dan partisipatif.

“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin pelindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujar Tgk. Muharuddin.

Rancangan Qanun ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek penyelenggaraan ketertiban umum, mulai dari pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah, penertiban jalan dan tata ruang, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan terhadap tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, serta kegiatan sosial dan usaha tertentu.

Selain itu, Raqan juga memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan, termasuk ketentuan tentang penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

Dalam bagian “Menimbang”, Raqan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Raqan ini juga memuat asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

Baca Juga:  Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

Komisi I DPRA menegaskan, seluruh masukan masyarakat dalam forum RDPU akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tutup Tgk. Muharuddin.

Share :

Baca Juga

News

Chaidir Ditunjuk Jadi Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Siap Jalankan Amanah dan Perkuat Sinergi Sosial

Aceh

Disiplin dan Integritas, Fondasi Memajukan Pendidikan Aceh

Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Berikan Rekomendasi Konstruktif untuk LKPJ Wali Kota 2025

News

Wujud Sinergitas TNI-Polri dan Kemanunggalan Rakyat, Satgas Yonif 112/DJ Resmikan Aula Merah Putih di Pos Kalome

Kesehatan

Pastikan Layanan Kesehatan Maksimal, Syech Muharram Kunjungi Puskesmas Darul Imarah

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Bahas RPJM Kota Banda Aceh 2025 – 2029 Fraksi-fraksi Berikan Pandangan

News

Kapolda Aceh Hadiri Pertemuan Pemerintah Aceh Bersama Badan Legislasi DPR RI

Aceh Besar

Ahmad Waly dan Tim Qasidah Aceh Besar Siap Harumkan Nama Aceh di Tingkat Nasional