Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Komisi VII DPRA Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Pemerintah Aceh menyusun Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA, Selasa (14/10/2025).

Raqan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan Baitul Mal Aceh sebagai lembaga keistimewaan daerah yang mengelola Zakat, Infak, Wakaf, Harta Keagamaan Lainnya, serta Pengawasan Perwalian.

Dalam sambutan H. Ilmiza Saaduddin Jamal, MBA., Ketua Komisi VII DPRA ditegaskan bahwa.

Baitul Mal merupakan lembaga keistimewaan Aceh yang memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem ekonomi Islam serta memperluas jangkauan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Namun, seiring dinamika zaman, sejumlah ketentuan perlu diperbaiki dan diperjelas agar pelaksanaan fungsi Baitul Mal menjadi lebih optimal, akuntabel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Pokok Perubahan:

A. Penguatan Kelembagaan

  • Baitul Mal di tingkat Aceh, kabupaten/kota, dan gampong ditegaskan sebagai lembaga independen dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
  • Struktur kelembagaan diperjelas: DPS, Badan BMA/BMK, Sekretariat, dan BMG.

B. Pengawasan & Akuntabilitas Syariah

  • Penguatan peran DPS dan Dewan Pengawas dalam pengawasan syariah dan keuangan.
  • Mekanisme audit dan akuntan publik untuk menjamin transparansi.

C. Fleksibilitas Pengelolaan Keuangan

  • Zakat dan infak menjadi Pendapatan Asli Aceh Khusus (PAA Khusus) dan PAD Kabupaten/Kota Khusus, tidak masuk kas umum daerah.
  • Batas maksimal penggunaan dana amil: 12,5% dari zakat.

D. Perencanaan Strategis & Profesionalisme

  • Kewajiban penyusunan Renstra lima tahunan dan rencana tahunan.
  • Rekrutmen tenaga profesional non-ASN dan anggota Badan melalui tim independen dan uji kelayakan.

E. Optimalisasi Pengelolaan Aset Umat

  • Penguatan peran Baitul Mal dalam pengelolaan wakaf produktif dan investasi syariah (istitsmar).
  • Penegasan peran BMG dalam pengawasan wali dan pengelolaan zakat di tingkat gampong.
Baca Juga:  Gubernur Aceh (Mualem) dan DPRA Bahas Rancangan APBA 2026

F. Dampak Positif yang Diharapkan:

  • Memperkuat independensi dan profesionalisme Baitul Mal.
  • Menjamin pengelolaan ZISWAF yang lebih akuntabel.
  • Melindungi dan mengembangkan aset keagamaan umat.
  • Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Aceh melalui mekanisme syariah.
  • Menyediakan dasar hukum yang kuat dan adaptif terhadap dinamika kelembagaan Baitul Mal.

Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, Ketua Komisi VII DPRA menandai pembukaan resmi RDPU Rancangan Qanun Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal di Ruang Serba Guna DPRA.

Ia berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi qanun, sekaligus memastikan Qanun Baitul Mal menjadi landasan hukum yang kuat dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Share :

Baca Juga

News

BPKA Umumkan Pembayaran Pajak Alat Berat Sudah Bisa Dilakukan

Banda Aceh

Ketua DPRK ‘Dukung Penuh’ BSI Fest Ramadhan: “Ruang Multifungsi untuk Masyarakat, Satukan Agama dan Ekonomi!”

Aceh

DSI Aceh Pimpin Gotong Royong ASN, Salurkan Bantuan Rp 50 Juta untuk Pulihkan Dayah Terdampak Bencana

Aceh

Bank Aceh Dukung Penuh Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh Pasca Bencana

News

Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025

Aceh

Disdik Dayah Aceh Kerahkan 38 Relawan untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Aceh Timur

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Terima Sertifikat Apresiasi Indeks Kualitas Data ASN dari BKN

News

Presiden Prabowo: Mualem, Saya masih Punya Hutang, Saya Janji akan ke Aceh