Breaking News

Home / Banda Aceh / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 17 September 2025 - 22:25 WIB

Komisi IV DPRA; RTRW Aceh Jadi Kompas Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad membuka secara resmi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Tahun 2025–2045 Rabu, (17/09/2025) di Gedung Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga organisasi masyarakat sipil.

RDPU merupakan salah satu mekanisme partisipatif yang diatur dalam Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menjamin hak masyarakat memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menegaskan bahwa penyusunan RTRW Aceh 2025–2045 adalah instrumen strategis untuk menentukan arah pembangunan Aceh dua dekade mendatang.

“RTRW bukan hanya dokumen teknis spasial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi yang merata,” ujar Saifuddin Muhammad.

Ia menambahkan, dokumen RTRW akan berfungsi sebagai “kompas pembangunan Aceh”, yang mencakup penataan kawasan strategis, perlindungan ruang hidup masyarakat adat, mitigasi bencana, pengelolaan sumber daya alam, hingga peningkatan konektivitas antarwilayah.

Keterkaitan dengan Regulasi Nasional
Rancangan Qanun RTRW Aceh 2025–2045 merupakan bagian integral dari sistem penataan ruang nasional.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang dalam:

  • Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa “penataan ruang wilayah provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dengan memperhatikan RTRW nasional dan RTRW kabupaten/kota.”
  • Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa “RTRW provinsi berfungsi sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.”

Lebih lanjut, ketentuan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengharuskan setiap provinsi melakukan sinkronisasi dengan RTRW Nasional, termasuk integrasi dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

Baca Juga:  Jalan Provinsi Rusak Parah Ancam Nyawa, Royes Ruslan Desak Pemerintah Aceh Bertindak

Dalam konteks Aceh, penyelarasan RTRW juga penting untuk memastikan kesesuaian dengan kawasan strategis nasional di Aceh dan jalur strategis Selat Malaka.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Kapolda Silaturahmi ke Pangdam IM: Bukti Kuatnya Sinergisitas TNI-Polri di Aceh

Berita

Cek Langsung Kelapangan, Bupati Al-Farlaky Tinjau Dapur Makan Bergizi untuk Anak Sekolah

Berita

Ruko Terbakar di Aceh Besar, Pemkab Salurkan Bantuan Masa Panik

Berita

Masuk musim tanam, Babinsa Kodam IM turun ke sawah dampingi petani.

Berita

Pemkab Aceh Timur Raih WTP ke-11 dari BPK RI

Aceh

Gebernur Aceh; Mualem Minta DPR RI Revisi UUPA Sesuai Dengan Perjanjian Damai MoU Helsinki

Banda Aceh

Bupati Aceh Besar Hadiri Rapat Konsolidasi di Kantor Gubernur

Banda Aceh

Kadisdik Aceh: Melalui Sekolah Unggul Garuda Transformasi, Pendidikan Aceh Siap Terbang Tinggi