Breaking News

Home / Aceh / Berita / Nasional / Wali Nanggroe Aceh

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Wali Nanggroe Temui Mahkamah Agung RI Memperkuat Peradilan Syariat Islam Aceh

Jakarta – Dalam rangka penguatan keistimewaan dan kekhususan Aceh, terutama terkait implementasi syariat Islam, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar melakukan pembahasan serius dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Agung RI, Selasa (12/8/2025).

Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kedatangan Wali Nanggroe disambut langsung oleh Ketua MA, Prof Sunarto didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Agama MA, Ketua Kamar Pembinaan MA, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.

Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe menyampaikan pandangannya bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh selama ini sudah berjalan baik, namun belum maksimal sebagaimana amanah UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Salah satu amanah UUPA adalah perwujudan Mahkamah Syar’iyah sebagai lembaga peradilan syariat Islam yang memiliki kekhususan dan keistimewaan berbeda dengan Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

“Mahkamah Syar’iyah memiliki kewenangan yang sangat luas. Selain mengadili dan memutuskan perkara perkawinan, kewarisan, wakaf, hibah, sedekah, wasiat, dan ekonomi Islam, juga berwenang mengadili serta memutus perkara pidana Islam (jinayah),” kata Wali Nanggroe.

Dia menegaskan kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan tugasnya hanya berlaku di wilayah Aceh dan tidak pada wilayah lain di Indonesia, karena Aceh memiliki keistimewaan dan kekhususan.

Oleh karena itu, Wali meminta Ketua Mahkamah Agung untuk memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Mahkamah Syar’iyah, seperti rekrutmen dan peningkatan kapasitas hakim, dukungan finansial, infrastruktur, dan lainnya.

Kita berusaha bersama-sama untuk memastikan keberadaan hukum acara jinayah menjadi bagian dari hukum acara pidana nasional yang diakomodir dalam KUHAP dan hanya berlaku untuk Aceh,” ujarnya.

Baca Juga:  Mukarramah Fadhlullah Tutup Pekan Kreativitas Pangan Lokal Janeng 2025

Pada kesempatan ini, juga disepakati antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam yang akan mendukung dan memfasilitasi penguatan Mahkamah Syar’iyah secara menyeluruh.

Komitmen itu diwujudkan dalam bentuk penandatanganan kesepahaman bersama dan notulensi rapat antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan Mahkamah Agung RI.

Share :

Baca Juga

Aceh

Duka Mendalam, Keluarga Besar Disdik Aceh Gelar Doa Bersama untuk Ibunda Tercinta Plt. Kadisdik

Daerah

Wali Nanggroe Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Aceh

PPPK Guru Dilantik, Pemerintah Aceh Optimis Kualitas Pendidikan Semakin Meningkat

Aceh

Gubernur Aceh; Mualem Penataan Tambang Ilegal Demi Kelestarian Lingkungan dan Meningkatkan PAA

Banda Aceh

Wali Nanggroe Dukung Pembentukan Sekretariat Peradilan Syariat Islam

Berita

Kebahagiaan Warga Rabat Talateen Lebanon Selatan yang Kini Dapatkan Air Bersih dari Satgas UNIFIL Kodam IM.

Aceh

Langkah Inspiratif Guru SMAN 1 Kuala, dari Bireuen ke Yunnan, Gali Ilmu Pendidikan Modern di Negeri Tirai Bambu

Aceh

Gubernur Aceh perpanjang Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hingga 22 Januari 2026