Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:03 WIB

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024

Banda Aceh, – DPRA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRA pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 14.00 WIB.

Rapat dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, yang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Pasal 148 Ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban APBD maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Pemerintah Aceh telah menyampaikan secara administratif dokumen RAQAN ini melalui surat tertanggal 28 Mei 2025. Hari ini, penjelasan resminya disampaikan langsung oleh Gubernur Aceh dalam forum terbuka,” ujar Saifuddin.

Dalam pidato resminya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang diwakili Plt Sekda Aceh, M. Nasir  menyampaikan bahwa penyusunan RAQAN ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Aceh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

Pertanggungjawaban ini tidak hanya mencerminkan laporan administratif, tetapi juga dimensi moral dan politis dalam mempertanggungjawabkan amanah publik kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Dalam laporan keuangan yang disampaikan, Pemerintah Aceh mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp11,39 triliun atau 101,18 persen dari target Rp11,26 triliun. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp11,28 triliun dari pagu Rp11,67 triliun atau 96,70 persen.

Capaian ini turut memperkuat kembali perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan Pemerintah Aceh, sebuah capaian yang dinilai sebagai buah kerja keras lintas sektor.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Rapat juga menyoroti bahwa pembahasan lanjutan terhadap Rancangan Qanun ini akan dilaksanakan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh untuk kemudian ditetapkan sebagai qanun yang sah. “Semoga pembahasan berjalan cermat dan menghasilkan keputusan berkualitas yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat Aceh,” tutup Gubernur.

Rapat ditutup dengan doa dan shalawat bersama, serta ucapan terima kasih kepada seluruh unsur pimpinan daerah, tokoh masyarakat, kepala SKPA, serta para undangan yang turut hadir.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Aceh Utara

Aceh Besar

Kepala Bappeda Aceh Besar: Insya Allah KUA PPAS Akan Segera Kita Serahkan

Aceh

DPR Aceh dan KPK-RI Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Aceh Besar

Sinergi Membangun Daerah: Ketua Fraksi PKB dan Wakil Bupati Aceh Besar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Camat Lembah Seulawah

News

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Rektor Universitas Syiah Kuala.

Banda Aceh

Rutin Donor Darah BPBA Kumpulkan 21 Kantong

News

Fitriani Diberhentikan, PW IWO Tunjuk Ismail Zein Sebagai Ketua PD IWO Kota Banda Aceh

Aceh

Disdik Aceh Gelar Tryout TKA, Tingkatkan Kesiapan Siswa Menghadapi Ujian dan Tantangan Global