Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:12 WIB

DPRA dan Pemerintah Aceh Bakal Percepat Pembahasan RPJM Aceh

Banda Aceh,ย โ€“ Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan siap membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh bersama unsur eksekutif, guna disahkan menjadi Qanun RPJM Aceh.

Dokumen ini akan menjadi landasan hukum bagi Pemerintahan Muzakir Manafโ€“Fadhullah (Mualemโ€“Dek Fadh) dalam menjalankan program dan kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

 

Ketua DPRA, Zulfadhli, mengatakan pembahasan akan segera dilakukan demi mengejar tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang.

Sesuai regulasi, RPJM daerah harus disahkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Dengan pelantikan Mualem pada 12 Februari 2025, maka Qanun RPJM Aceh harus disahkan selambat-lambatnya 12 Agustus 2025.

โ€œIya, pastilah, kita akan segera bahas dan rampungkan Qanun RPJM Aceh bersama pihak eksekutif,โ€ kata Zulfadhli, Kamis, 10 Juli 2025.

Jika tenggat ini dilanggar, menurut ketentuan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya, penundaan hak keuangan kepala daerah, pimpinan DPRD, bahkan potensi sanksi lain dari pemerintah pusat.

Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, mengungkapkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah memberi atensi serius terhadap proses pembahasan RPJM tersebut.

Soal ini sudah jadi antensi antara pimpinan DPR Aceh dan Gubernur Aceh, kata dia.

Meski pernyataan politis terkesan meyakinkan, pengesahan RPJM bukan sekadar proses teknis. Di balik dokumen ini tersimpan peta jalan politik dan anggaran lima tahun ke depan. Penentuan proyek strategis, prioritas sektor pembangunan, hingga alokasi anggaran, semua tertuang di dalamnya. Tak heran jika tarik ulur kepentingan kerap membayangi proses ini.

Meski belum dibuka ke publik, rancangan RPJM Aceh diyakini mengandung sejumlah program unggulan Pemerintahan Mualemโ€“Dek Fadh, termasuk janji kampanye dan visi pembangunan berbasis kekhususan Aceh.

Baca Juga:  Dukung Supervisi KPK, Aceh Besar Siap Penuhi Permintaan Data 10 Proyek Strategis

Zulfadhli memastikan bahwa draft Qanun akan dibahas dan disahkan dalam tempo cepat sebelum batas waktu habis.

Insya Allah, dalam tempo secepatnya kita bahas dan sahkan nanti Qanun RPJM Aceh,kata Zulfadhli.

 

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRK Langkat, Bahas Penguatan Sektor Kesehatan

Internasional

Mualem Paparkan Peluang Investasi Aceh Kepada Investor Timur Tengah di Makkah

Parlementarial

Tgk Agam Sabang: Beasiswa Anak Yatim Adalah Hak, Bukan Pilihan

News

DPRA Tetapkan Prolega Prioritas 2025, Jadi Pedoman Legislasi Daerah

Parlementarial

Komisi VI DPRA menerima aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi Tenaga Administrasi Sekolah (ATAS) Provinsi Aceh

News

Wagub Aceh Sambut Kedatangan Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM

Aceh

Kadis Syariat Islam Pimpin 52 Relawan DSI Aceh Gotong Royong di Aceh Utara Pasca Bencana

Banda Aceh

Banda Aceh Dilanda Angin Kencang yang cukup Dahsyat