Breaking News

Home / Aceh Besar / News / Pemeritah Aceh Besar

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:24 WIB

Diskominfo Aceh Besar Ikuti Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh ke XIV

Aceh Besar,ย โ€“ Untuk memperkuat pengelolaan informasi publik sebagai langkah dalam mengoptimalkan keterbukan informasi publik di Aceh khususnya di Aceh Besar.

Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se Aceh ke XIV di Hotel Parkside Takengon, (10/7/2025).

Kepala Diskominfo Aceh Besar, Khairul Huda, SIKom, MM, mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Begitu juga dengan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan informasi.

โ€œHal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan,โ€ katanya.

Di era digital saat ini tentunya pelaksanaan PPID harus bisa mengikuti dengan perkembangan tersebut. Tidak hanya dari sisi teknologi tetapi juga perkembangan bagaimana menyampaikan informasi yamg baik dan benar serta dapat dipahami oleh masyarakat dengan mudah.

Penyampaian informasi yang bersifat publik penting dilakukan sebab masyarakat perlu mengetahui serta memastikan hak-hak mereka dalam pengelolaan pemerintahan terpenuhi.

โ€œUntuk itu mari bersama-sama kita ciptakan pelayanan publik yang prima dan berkualitas, sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang akuntabel dan kredibel,โ€ terang Khairul Huda.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf secara resmi membuka Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kota se-Aceh ke XIV.

Marwan Nusuf menyampaikan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Baca Juga:  Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026

Oleh karena itu, informasi publik sesuai kategori informasi baik itu berkala, serta merta, tersedia setiap saat, serta dikecualikan harus disediakan dan dipublikasikan oleh badan publik sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan informasi Publik dan pasal tersebut.

Badan Publik dapat mendokumentasikan informasi publik tersebut dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) yang ditetapkan secara berkala.

Diketahui DIP meupakan catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik.

Share :

Baca Juga

News

Senyum Mengembang di Dinas Sosial Aceh: 210 PPPK Paruh Waktu Siap Berkontribusi!

Aceh

Disdik Aceh Gelar Tryout TKA, Tingkatkan Kesiapan Siswa Menghadapi Ujian dan Tantangan Global

Aceh Besar

Angin Kencang Landa Aceh Besar dan Sekitarnya, Kalaksa BPBD Himbau Warga Tetap Waspada

News

Polemik Bantuan Bencana Bireuen, Wakil Ketua DPR Aceh Minta Semua Pihak Akhiri Kegaduhan

News

Disdik Aceh Raih Predikat Informatif Tahun 2025 dari KIA

BPKA

Wagub Aceh Serahkan LKPA 2025 (Unaudited) kepada BPK RI Perwakilan Aceh, Didampingi Kepala BPKA

Aceh Besar

Diverifikasi Kemenkes, Aceh Besar Target Raih Predikat STBM Award 2025

News

Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025