Breaking News

Home / Uncategorized

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:23 WIB

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan

Meulaboh – Jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati seruan bersama di lingkungan Kabupaten Aceh Barat.

Salah satu poin utama dalam seruan bersama ini adalah penerapan aturan ketat bagi pelaku usaha, termasuk larangan dan pembatasan operasional selama bulan puasa.

Bupati Aceh Barat Tamizi melalui Sekda Marhaban, meminta agar warung dan Restoran dilarang menjual makanan dan minuman dari pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.

Selain itu, pemilik usaha wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama.

“Begitu juga dengan Hotel, losmen, kafe, dan tempat hiburan juga dilarang menggelar karaoke dan hiburan lainnya untuk menjaga kekhusyukan ibadah,” kata Marhaban, Selasa (25/2/2025).

Marhaban menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana Ramadhan yang penuh berkah serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan ibadah, memperdalam ilmu agama, serta menjaga akhlak selama bulan suci. Selain itu, diharapkan menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti pornografi, pergaulan bebas, dan aktivitas yang sia-sia,” ujar Marhaban.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa aparatur negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga disiplin kerja sekaligus memperkuat syiar Ramadhan di lingkungan masing-masing.

Forkopimda juga mengajak para pemuda untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjauhi perbuatan maksiat, seperti judi online dan balapan liar. Pengurus masjid serta meunasah pun diminta untuk memastikan kebersihan fasilitas ibadah dan menghidupkan suasana Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta i’tikaf.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Forkopimda Aceh Barat telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) agar melakukan pengawasan secara ketat dan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kadis PUPR Aceh Ikut Rakor Penyusunan Renstra 2025–2029

Di sisi lain, Forkopimda juga mengajak masyarakat non-Muslim untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa guna menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Aceh Barat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polda Aceh Patroli Udara dan Koordinasi Titik Koordinat dengan Polisi Darat Cegah Penananam Hingga Panen Ganja

Uncategorized

Pemerintah Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan, Fokus Pemulihan Psikososial di Wilayah Terdampak Bencana

Uncategorized

PWI Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Uncategorized

BSI Aceh Gelar Gema Ramadhan 1446 H bersama Byond By BSI

Uncategorized

Partai Gerindra Aceh Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Pidie Jaya

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Targetkan Seribu Ekor Sapi Divaksin PMK

Uncategorized

Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024, Aceh Barat Raih Nilai Tertinggi

Berita

Wagub Aceh Temui Dua Menteri di Jakarta, Minta Dukungan Perpanjangan Dana Otsus