Breaking News

Home / Nasional / News

Rabu, 16 April 2025 - 14:17 WIB

29 Hakim Diduga Menerima Suap Rp 107 Miliar pada 2011-2024

JAKARTA – Sebanyak 29 hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.

“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk “mengatur” hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).

Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).

“Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.

ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.

MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.

“Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025) malam.

Baca Juga:  Tutup Seleksi MQK, Bupati Aceh Besar Bagikan Sejumlah Hadiah dan Penghargaan

Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Fraksi PAN Minta Insentif Investasi Prioritas Ke Penguatan UMKM, Ekraf Hingga Wisata

News

Kak Na: TP PKK Aceh harus Kerja Bakti untuk Rakyat

Aceh

ASRI Award 2025: Guru Aceh Buktikan Pendidikan Berkelanjutan Mampu Bersaing di Tingkat Nasional

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Kunjungan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan KLHK, Bahas Tata Kelola Sampah

Aceh

Laporam Terbaru Bencana Aceh: Lebih dari 2 Juta Jiwa Terdampak, Kerugian Materil Sangat Besar

Aceh

Tgk Muharuddin Ketua Komisi I DPR Aceh Rekomendasikan Penggantian PimpinanPTPN IV Regional 6 Aceh

Banda Aceh

Dipimpin Zulfadhli, DPRA dan Pemerintah Aceh sepakati rancangan qanun RPJMA 2025-2029

Aceh

Bunda Salma, silaturahmi ke kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan JAMWAS RI