Breaking News

Home / Tni-Polri

Senin, 17 Maret 2025 - 04:50 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Banda  Aceh – Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang merupakan anak di bawah umur berinisial FS (14), warga Aceh Besar.

Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh unit motor berbagai jenis yang terdiri dari enam unit motor curian, serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kasus ini berawal dari laporan korban bernama Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor pada 4 Maret 2025 lalu.

Di mana, korban kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO miliknya saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Namun ketika hendak pulang, motornya pun hilang.

“Usai menerima laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Minggu (15/3/2025).

Dalam penyelidikan, diperoleh informasi pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Polisi pun langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Saat interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor korban bersama rekannya yakni RS alias Mayor yang lalu disembunyikan di sebuah bengkel,” ungkapnya.

Dari keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban, serta lima motor lain tanpa surat lengkap.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, kita bawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” kata Fadilah.

Saat ini, sambung dia, polisi masih melakukan pendalaman lanjut atas kasus tersebut untuk mencari tahu adanya keterlibatan dari pelaku lain, termasuk memeriksa pemilik bengkel.

Baca Juga:  Bangun Irigasi Tersier, Pangdam IM : Dukung program Ketahanan Pangan Nasional.

“Tersangka lain masih diburu, kasus ini masih didalami. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak dan saat ini dititipkan di lapas anak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sambut HUT RI ke-80, Polsek Simpang Tiga Gelar Masak Kuah Pliek U Bersama Ibu Keuchik

Banda Aceh

Ini pesan Pangdam IM saat terima Audiensi Kepala Bidang Peralatan PB PON XXI Aceh–Sumut

Tni-Polri

Kodam Iskandar Muda salurkan Ratusan Paket makanan.

News

Pangdam IM Terima 100 APAR dari PT. Indolok Bakti Utama

News

Prajurit Kodam IM Bersihkan Makam Raja Nagari Bihari, di Gampong Tuha Biheu, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

Tni-Polri

Bidpropam Polda Aceh Bagi 150 Paket Takjil Kepada Masyarakat Kota Banda Aceh

Banda Aceh

Kapolda Aceh Resmi Tutup Festival Band Hari Bhayangkara ke-79

Berita

Tingkatkan Pelayanan, RS Tk.II Iskandar Muda kembangkan Inovasi Digital