Breaking News

Home / Tni-Polri

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:24 WIB

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Banda Aceh — Pakar hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Dahlan Ali, menyoroti pentingnya publikasi yang luas terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan).

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kedua rancangan undang-undang ini sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara para praktisi hukum.

“RUU KUHAP yang terbaru harus dipublikasikan secara luas agar mudah diakses oleh semua pihak. Sebab, regulasi ini tidak hanya berkaitan dengan para penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat, dan hakim, tetapi juga menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tatanan masyarakat yang beradab,” ujar Dr. Dahlan, dalam wawancara baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dengan adanya publikasi yang memadai, potensi benturan kepentingan dapat diminimalkan. Hal ini juga menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif, seperti kerugian terhadap keuangan negara, gangguan terhadap perekonomian rakyat, serta munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menegaskan bahwa prinsip check and balance serta diferensiasi fungsional dalam sistem hukum harus lebih diutamakan daripada menerapkan prinsip dominus litis secara mutlak.

“Fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kepolisian. Begitu pula, fungsi penuntutan harus tetap menjadi bagian dari independensi Kejaksaan. Setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak boleh ada intervensi yang berlebihan,” tegasnya.

Dr. Dahlan Ali juga mengingatkan bahwa jika publikasi mengenai kedua regulasi ini tidak dilakukan secara luas, dikhawatirkan akan muncul kekacauan hukum yang lebih rumit, terutama jika kewenangan suatu institusi diperluas tanpa batas yang jelas.

Baca Juga:  Siaga Bencana, Pangdam Iskandar Muda cek kesiapan Batalyon Komposit PRCPB

“Penyalahgunaan wewenang dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan tidak akan terjadi apabila publikasi dilakukan secara transparan dan meluas. Dengan begitu, semua pihak akan memahami dengan jelas fungsi serta peran masing-masing dalam sistem peradilan,” pungkas Dr. Dahlan.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Tni-Polri

Pangdam IM Siap Mendukung FKIJK Aceh Run 2025: Wujudkan Aceh Sport Tourism.

Tni-Polri

Biro SDM Polda Aceh Raih Juara 1 Assessment Jabatan Internal Terbanyak se-Indonesia

Aceh

Bangun Koperasi Merah Putih, Pangdam IM : untuk menggerakkan ekonomi Desa

Tni-Polri

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

News

Bupati Aceh Besar Beri Apresiasi Untuk Polsek Baitussalam yang Tanam 3 Ribu Mangrove di Pesisir Pantai Kajhu

News

Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.

Berita

Wakili Pangdam IM, Kasdam IM resmi Tutup TMMD ke-124 di Jantho Kabupaten Aceh Besar.