Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Senin, 28 Juli 2025 - 00:21 WIB

Ketua DPRA Mengiatkan Penegak Hukum Harus Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian

Banda Aceh,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak gegabah dalam mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran yang melibatkan aparatur pemerintah daerah.

Ia menegaskan, setiap tindakan hukum oleh APH harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli pada Ahad (27/7/2025) di Banda Aceh, menyusul kekhawatiran meningkatnya tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan hanya berdasarkan laporan masyarakat, tanpa melalui mekanisme koordinatif sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

APH memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan KUHAP dan undang-undang sektoral seperti UU Kejaksaan dan UU Kepolisian. Tapi ketika menyangkut dugaan penyimpangan oleh aparatur pemerintah daerah, mekanismenya harus melalui koordinasi dengan APIP terlebih dahulu,โ€ tegasnya.

Ia menjelaskan, MoU Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor NK/1/I/2023 secara eksplisit mengatur bahwa laporan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus ditelaah dulu oleh Inspektorat.

Hasil pemeriksaan itulah yang menentukan apakah laporan tersebut mengandung kesalahan administratif atau indikasi tindak pidana.

Kalau cuma salah administratif, penyelesaiannya cukup dengan pembinaan oleh Inspektorat. Tapi kalau ada indikasi pidana, barulah dilimpahkan ke APH untuk ditindaklanjuti secara hukum,โ€ ujar Zulfadhli.

Politisi Partai Aceh itu menegaskan bahwa tujuan dari nota kesepahaman ini adalah untuk mencegah kriminalisasi terhadap pejabat daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Selain pencegahan kriminalisasi, mekanisme tersebut juga memberi ruang bagi pemulihan kerugian negara sebelum suatu kasus masuk ke ranah hukum pidana.

Yang kita utamakan adalah pengembalian kerugian negara, bukan buru-buru mempidanakan orang,โ€ tegasnya.

Baca Juga:  Dewan Minta Pemko Tegas Terhadap Pelaku Usaha Menengah Keatas yang Menolak Pemasangan Tapping Box

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Gelar Edukasi Kemitraan dan Teknologi Better Life Farming

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay : Progresnya Capai 91 Persen

News

Peringatan May Day di Banda Aceh Berlangsung Tertib, Polda Aceh Bagikan 2,5 Ton Beras

Aceh

Laporam Terbaru Bencana Aceh: Lebih dari 2 Juta Jiwa Terdampak, Kerugian Materil Sangat Besar

News

Presiden Prabowo: Mualem, Saya masih Punya Hutang, Saya Janji akan ke Aceh

Parlementarial

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Aceh

Wagub Buka Open Turnamen Road Race Pemerintah Aceh 2025

News

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026