Breaking News

Home / Banda Aceh / Berita / Peristiwa / Sosial

Sabtu, 13 September 2025 - 18:29 WIB

Jufrizal Kritik; KPI Aceh Dinilai Menyimpang dari Amanah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Banda Aceh โ€“ Salah seorang pemerhati lembaga penyiaran, Jufrizal, menilai tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh saat ini mulai bergeser dari amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, sesuai aturan, KPI seharusnya berfokus pada fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio. Namun belakangan, KPI Aceh justru lebih menyoroti persoalan penggunaan handphone, khususnya terkait judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

โ€œKalau kita merujuk pada UU No. 32 Tahun 2002, tugas KPI itu jelas mengawasi isi siaran televisi dan radio. Tapi sekarang, KPI Aceh terkesan bergeser ke ranah lain, mengawasi handphone. Ini sudah keluar dari koridor yang diatur undang-undang,โ€ kata Jufrizal, jurnalis televisi lokal, Sabtu (13/9/2025).

Pernyataan tersebut menanggapi sikap Komisioner KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, yang sebelumnya mendukung langkah Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, merazia handphone ASN untuk memberantas judi online. Reza menilai judi online bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman serius bagi moral dan sosial masyarakat.

Jufrizal tidak menampik bahwa judi online merupakan masalah besar yang meresahkan publik. Namun ia menegaskan agar KPI Aceh tidak mengabaikan tugas pokoknya dalam mengawasi lembaga penyiaran.

โ€œPersoalan judi online memang harus diberantas, tapi bukan berarti KPI melupakan amanah utama untuk menjaga kualitas siaran di televisi dan radio. Itu yang seharusnya diperkuat,โ€ tegasnya.

Hal senada juga disampaikan jurnalis televisi lainnya, Ali Raban. Menurutnya, KPI Aceh justru tidak peduli pada tugas inti yang telah diamanahkan undang-undang, yakni memastikan keberadaan konten lokal di setiap siaran televisi.

โ€œSaat ini, seluruh TV nasional yang bersiaran di Aceh menutup siaran lokalnya, sementara KPI malah diam. Padahal, sesuai undang-undang, setiap lembaga penyiaran yang bersiaran di Aceh wajib menayangkan minimal 20 persen konten lokal,โ€ ujar Ali Raban.

Baca Juga:  Rapat Rutin Bulanan, Camat Sukmawati Bahas Pengelolaan Aset Gampong

Keduanya berharap KPI Aceh segera kembali ke jalur utama pengawasan penyiaran agar keberadaan lembaga tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Dipadati Warga, Didominasi PPPK yang Urus Legalisir Dokumen

Berita

TP PKK Aceh Besar Bina Gelari Pelangi Gla Meunasah Baro

Banda Aceh

Satpol PP/WH Banda Aceh Dikukuhkan dengan Pembaiatan dan Penyematan Baret, Wali Kota Tekankan Sikap Humanis dan Berintegritas

News

Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Angin Kencang di Tampur Paloh

Aceh

Wali Nanggroe Menyampaikan Apresiasi Dan Terima Kasih Kepada Presiden Rusia

Aceh

Sekretaris Dinas Sosial Aceh: Kedisiplinan Kunci Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat

Banda Aceh

Kadinsos Banda Aceh Lakukan Monitoring Stok Beras CPP

Banda Aceh

Bupati Aceh Besar Muharram Idris Terima Anugerah Award The Aceh Post