Breaking News

Home / News / Pemerintah Aceh

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada reviisi Undang-Undang Pemerintah Aceh adalah kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki. “Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem meminta Tim Pembahas UUPA juga fokus pada keberlanjutan Dana Otsus Aceh. “Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” kata Mualem.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Diskusi ini dilaksanakan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Banleg DPR-RI dan DPR Aceh di ruang rapat Banleg DPR-RI, Jakarta, Senin (25 Mei 2026)

Sehari sebelum RDP tersebut, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhlli (Abang Samalanga) beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta. “Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.

Selain Tim dari DPRA, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Bahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nasir Syamaun juga ikut diboyong ke Jakarta untuk memperkuat diskusi dengan DPR Aceh.

Termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang juga adalah Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dan Dana Otsus Aceh, Wagub Fadlullah (Dek Fadh) berpandangan yang sama dengan Mualem. “Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.

Dek Fadh menekankan cara menyampaikannya saja. “Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” katanya. Dek Fadh juga meminta dalam pembahasan Revisi UUPA ini ikut melibatkan kampus-kampus dan komponen masyarakat Aceh. “Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” katanya.

Sementara, Sekda Nasir yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dari Draft Revisi UUPA terdapat 52 poin revisi. “Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Sekda Nasir. “Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh.”

Adapun Abang Samalanga mengatakan setiap perubahan norma-norma atau pasal-pasal tetap perlu berkonsultasi dengan DPR Aceh. “Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR-RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya. Pandangan yang sama disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. “Sebetulnya usulan DPR-RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.

Di tempat yang sama, Ampon Man, memberi pandangan mengenai filosofi UUPA. “UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” katanya.(**)

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Bantah Tuduhan FORMAKI Terkait Proyek Gedung Bedah Jantung

Banda Aceh

Ketua DPRK Irwansyah Menghadiri Peresmian ATM Drive-Thru di Taman Baiturrahman

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Kesiapan Ramadhan di Tengah Fase Pemulihan

News

SMAN 7 Banda Aceh Ukir Prestasi Gemilang di NASPO UGM 2025: Bukti Nyata Inovasi dan Kreativitas Generasi Muda Aceh!

Nasional

SAH, Nasri Dilantik Sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Periode 2025-2029

Banda Aceh

Let’s Break It Down, Bergerak Bersama Putuskan Penularan Hepatitis” World Hepatitis Days 2025 di RSUDZA

News

Eratkan Tali Persaudaraan, IWO Aceh Gelar Halalbihalal dan Rutinan Arisan

News

Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang