Breaking News

Home / News / Pemerintah Aceh

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:22 WIB

Gubernur Mualem: Revisi UUPA untuk Hindari Potensi Konflik Masa Depan

Jakarta โ€“ Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada reviisi Undang-Undang Pemerintah Aceh adalah kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki. โ€œKalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari pontensi konflik Aceh di masa depan,โ€ kata Mualem di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem meminta Tim Pembahas UUPA juga fokus pada keberlanjutan Dana Otsus Aceh. โ€œKita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,โ€ kata Mualem.

Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di kantor Penghubung Aceh di Jakarta. Diskusi ini dilaksanakan menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Banleg DPR-RI dan DPR Aceh di ruang rapat Banleg DPR-RI, Jakarta, Senin (25 Mei 2026)

Sehari sebelum RDP tersebut, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadhlli (Abang Samalanga) beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta. โ€œKita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,โ€ kata Mualem.

Selain Tim dari DPRA, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Bahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Nasir Syamaun juga ikut diboyong ke Jakarta untuk memperkuat diskusi dengan DPR Aceh.

Termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi dan Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang juga adalah Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.

Mengenai kewenangan Pemerintah Aceh dan Dana Otsus Aceh, Wagub Fadlullah (Dek Fadh) berpandangan yang sama dengan Mualem. โ€œSaya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,โ€ kata Dek Fadh.

Baca Juga:  Sekda Aceh M. Nasir : Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Dek Fadh menekankan cara menyampaikannya saja. โ€œKomunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,โ€ katanya. Dek Fadh juga meminta dalam pembahasan Revisi UUPA ini ikut melibatkan kampus-kampus dan komponen masyarakat Aceh. โ€œSehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,โ€ katanya.

Sementara, Sekda Nasir yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dari Draft Revisi UUPA terdapat 52 poin revisi. โ€œAda 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,โ€ kata Sekda Nasir. โ€œKarena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh.โ€

Adapun Abang Samalanga mengatakan setiap perubahan norma-norma atau pasal-pasal tetap perlu berkonsultasi dengan DPR Aceh. โ€œKetika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR-RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,โ€ katanya. Pandangan yang sama disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. โ€œSebetulnya usulan DPR-RI banyak yang positif untuk Aceh,โ€ katanya.

Di tempat yang sama, Ampon Man, memberi pandangan mengenai filosofi UUPA. โ€œUUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,โ€ katanya.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah untuk Korban Bencana Aceh

Aceh

Komisi VII DPRA Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

Aceh

Pemerintah Aceh Bersama Kepala Dinas Syariah Islam Aceh temui MUI Pusat Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang

Aceh

Sinergi Dinas Sosial Aceh dan Kemensos RI Selamatkan Anak dari Situasi Rentan di Aceh Utara

Aceh

Kak Ana; Insyaallah Bulan ini Kita Bangun Rumah, Untuk Keluarga Almarhum Kurir Bustamam

Aceh

Jamaluddin Idham: Kerja Nyata Tanpa Jeda untuk Aceh, Setahun Menginspirasi di Senayan

Aceh

Tinjau Lokasi MTQ Aceh ke XXXVII Tahun 2025 di Pijay, Wagub Optimis Berjalan Sukses

Aceh

Musyawarah Wilayah DPW LASQI-NJ Provinsi Aceh Tahun 2025 Resmi Dibuka Oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh