BANDA ACEH – Guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang substantif pada Selasa, 12 Mei 2026.
Forum yang diselenggarakan di gedung DPRK ini secara khusus membahas rancangan qanun (raqan) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, sebuah inisiatif strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Banda Aceh.
RDPU ini dihadiri oleh spektrum pemangku kepentingan yang luas, mencakup para pelaku usaha lokal, investor potensial, perwakilan dari berbagai instansi pemerintah terkait, serta akademisi. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa rancangan qanun yang sedang digodok benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dan mampu memberikan dampak positif yang signifikan, baik bagi Pemerintah Kota Banda Aceh maupun bagi geliat dunia usaha.
Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan, menjelaskan bahwa proses penyusunan rancangan qanun ini masih berada dalam tahap penyempurnaan. Ia menekankan bahwa RDPU merupakan fase krusial untuk menggali dan menyerap aspirasi serta masukan berharga dari para stakeholder, terutama para investor dan pelaku usaha yang beroperasi langsung di Banda Aceh.
“Kami dari DPRK melihat qanun ini sebagai instrumen penting yang akan mempermudah masuknya investasi ke Banda Aceh. Banyak insentif-insentif menarik yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka di sini,” ujar Royes Ruslan. Ia menambahkan bahwa qanun ini akan menjadi ‘rumah’ atau payung hukum utama, sementara detail teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan walikota (perwal).
“Selama ini, kami mungkin belum sepenuhnya memahami secara mendalam berbagai hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan. Melalui forum RDPU ini, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk menyampaikan masukan. Dan sungguh, hari ini kami menerima begitu banyak masukan yang sangat konstruktif,” ungkap Royes Ruslan. Ia berjanji bahwa setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan yang berharga untuk menyempurnakan qanun ini, agar kelak benar-benar memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dalam sesi diskusi yang interaktif, sejumlah pelaku usaha tidak ragu untuk menyampaikan berbagai persoalan riil yang selama ini menjadi tantangan dalam menjalankan investasi di Banda Aceh. Isu-isu krusial seperti kepastian lahan, efisiensi proses perizinan, hingga jaminan kepastian regulasi investasi menjadi sorotan utama. Perusahaan-perusahaan besar yang telah berkontribusi pada perekonomian Banda Aceh, termasuk Cempaka Azzahra, sebuah rumah sakit swasta terkemuka, serta perusahaan pengolahan ikan Yakin Tuna Pasifik, turut aktif memberikan pandangan mereka demi penyempurnaan rancangan qanun ini.
Para pelaku usaha sepakat bahwa regulasi investasi yang jelas, transparan, dan konsisten adalah kunci utama. Mereka berharap agar perubahan aturan di kemudian hari tidak merugikan investor yang telah menanamkan modal besar di Banda Aceh. Selain itu, muncul pula permintaan untuk adanya keringanan dalam biaya sewa lahan. Keringanan ini dinilai akan menjadi stimulus penting untuk mendukung perkembangan usaha yang ada dan secara signifikan meningkatkan daya tarik investasi di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Sorotan lain yang mengemuka dalam RDPU adalah mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Banda Aceh yang dinilai cukup tinggi jika dibandingkan dengan beberapa kota lain, termasuk Medan. Kondisi ini, menurut para pengusaha, berpotensi memengaruhi iklim investasi secara keseluruhan. “Kenaikan UMK sebesar Rp 200 ribu saja dapat memberikan dampak yang sangat besar bagi perusahaan yang mempekerjakan ribuan karyawan. Tentu saja, investor akan cenderung mempertimbangkan daerah dengan UMK yang lebih rendah,” ungkap salah seorang perwakilan pelaku usaha.
Isu ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Para pengusaha menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di dinas terkait yang dinilai masih memerlukan perbaikan signifikan agar lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Tuanku Muhammad, mengingatkan para pelaku usaha akan kewajiban zakat, sembari menegaskan dukungan penuh dewan terhadap para investor.(**)










