Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Komisi III DPRA Nurchalis; Revisi Qanun Minerba Akan Di Atur Wilayah Pertambangan Rakyat di Aceh

Banda Aceh – DPR Aceh melalui Komisi III tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tujuan memasukkan regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam revisi UUPA, kami mengusulkan penambahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), karena NSPK menjadi syarat penting dalam mengadopsi kewenangan ke dalam qanun Aceh,โ€ ujarnya di Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).

Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, mengatakan revisi ini dilakukan untuk memberikan pengaturan yang lebih berpihak pada daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha pertambangan di Aceh.

Menurut Nurchalis, revisi NSPK sangat krusial agar Aceh memiliki pijakan hukum yang kuat dalam mengatur sektor pertambangan dan migas, termasuk pengaturan kewenangan wilayah laut hingga 12 mil yang tetap menjadi hak Aceh.

Dalam revisi Qanun Minerba, pengaturan mengenai WPR akan dimasukkan.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tradisional memiliki dasar hukum dan dapat beroperasi secara legal.

โ€œKita ingin wilayah pertambangan rakyat ini diatur secara resmi dalam qanun.

Standar dan mekanisme perizinannya akan kita tetapkan supaya masyarakat memiliki kepastian dan tidak lagi beroperasi tanpa izin,โ€ kata Nurchalis.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan wilayah WPR harus melalui kajian teknis dari Badan Geologi, yang berwenang menghitung cadangan mineral di setiap lokasi.

DPR Aceh mendorong pemerintah Aceh, khususnya Dinas ESDM, untuk menjalin kerja sama intensif dengan Badan Geologi agar proses tersebut tidak berlarut-larut.

โ€œKami tahu proses kajian ini membutuhkan waktu dan biaya besar, tapi pemerintah Aceh harus mengambil langkah cepat dan tepat. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,โ€ tegasnya.

Baca Juga:  Jembatan Beurawang Putus, Brimob Aceh Sigap Bantu Mobilitas Warga dan Gotong Royong Pasca Bencana

Nurchalis menambahkan, tata kelola pertambangan Aceh harus memperhatikan potensi dasar yang dimiliki Dinas ESDM, agar kebijakan pertambangan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan atau wilayah konservasi.

โ€œKita harus menata wilayah mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak. Semua harus berbasis data potensi yang ada di Dinas ESDM,โ€ ujarnya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Marlina Muzakir Serahkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas Aceh

News

Ketua Komisi V DPRA Tegaskan JKA Harus Berjalan Normal Sepanjang 2026

News

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

News

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025

Banda Aceh

Peringati HUT ke-821, Ketua DPRK Irwansyah: Sinergi Fondasi Banda Aceh Maju

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Kunjungan Menteri PPN/Bappenas di Makodam IM

Aceh

Sekda Aceh Resmi Buka Pra PORA Anggar 2025

News

Ketua DPR Aceh Dampingi Gubernur Bertemu Ketua Baleg DPR RI, Bahas Isu Aceh di Tingkat Nasional