Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:57 WIB

Komisi III DPRA Nurchalis; Revisi Qanun Minerba Akan Di Atur Wilayah Pertambangan Rakyat di Aceh

Banda Aceh – DPR Aceh melalui Komisi III tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tujuan memasukkan regulasi mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam revisi UUPA, kami mengusulkan penambahan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), karena NSPK menjadi syarat penting dalam mengadopsi kewenangan ke dalam qanun Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (28/10/2025).

Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, mengatakan revisi ini dilakukan untuk memberikan pengaturan yang lebih berpihak pada daerah serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha pertambangan di Aceh.

Menurut Nurchalis, revisi NSPK sangat krusial agar Aceh memiliki pijakan hukum yang kuat dalam mengatur sektor pertambangan dan migas, termasuk pengaturan kewenangan wilayah laut hingga 12 mil yang tetap menjadi hak Aceh.

Dalam revisi Qanun Minerba, pengaturan mengenai WPR akan dimasukkan.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tradisional memiliki dasar hukum dan dapat beroperasi secara legal.

“Kita ingin wilayah pertambangan rakyat ini diatur secara resmi dalam qanun.

Standar dan mekanisme perizinannya akan kita tetapkan supaya masyarakat memiliki kepastian dan tidak lagi beroperasi tanpa izin,” kata Nurchalis.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa penetapan wilayah WPR harus melalui kajian teknis dari Badan Geologi, yang berwenang menghitung cadangan mineral di setiap lokasi.

DPR Aceh mendorong pemerintah Aceh, khususnya Dinas ESDM, untuk menjalin kerja sama intensif dengan Badan Geologi agar proses tersebut tidak berlarut-larut.

“Kami tahu proses kajian ini membutuhkan waktu dan biaya besar, tapi pemerintah Aceh harus mengambil langkah cepat dan tepat. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Baca Juga:  Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Seulawah 2026 Edukasi Masyarakat Tertib Berlalu Lintas Melalui Pembagian Brosur

Nurchalis menambahkan, tata kelola pertambangan Aceh harus memperhatikan potensi dasar yang dimiliki Dinas ESDM, agar kebijakan pertambangan tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan atau wilayah konservasi.

“Kita harus menata wilayah mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak. Semua harus berbasis data potensi yang ada di Dinas ESDM,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Aceh

Mukarramah Fadhlullah Tutup Pekan Kreativitas Pangan Lokal Janeng 2025

Banda Aceh

Wali Kota Illiza Sambut Menekraf dengan Prosesi Adat dan Harapan Dukungan Sektor Ekraf

News

Hari Kedua Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satgas Gakkum Polda Aceh Keluarkan 10 Surat Tilang

News

Pangdam Iskandar Muda Tinjau Pembangunan Gedung Serbaguna Jasdam Iskandar Muda.

Aceh

Gubernur Aceh Mualem Terima Bantuan Kemanusiaan dari Warga Malaysia untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor

Aceh

SMAN Modal Bangsa Aceh Pastikan Siswa Terdampak Banjir/Longsor Tetap Aman dan Semangat Belajar

Banda Aceh

RSUD Meuraxa Bantah Tuduhan FORMAKI Terkait Proyek Gedung Bedah Jantung

Ekbis

Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas