Breaking News

Home / News / Pemerintah

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:29 WIB

BPKA Umumkan Pembayaran Pajak Alat Berat Sudah Bisa Dilakukan

Aceh Banda – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si, mengumumkan bahwa pembayaran Pajak Alat Berat sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak.

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh wajib pajak yang merupakan pemilik atau penguasa alat berat di wilayah Aceh.

Mereka dapat melakukan pembayaran dan mendaftarkan alat berat mereka dengan mengunjungi Kantor UPTD PPA BPKA atau Kantor Samsat terdekat di kota masing-masing.

Reza Saputra menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Alat Berat. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli Aceh.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik atau penguasa alat berat untuk segera melakukan pembayaran pajak. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Aceh,” ujar Reza Saputra.

BPKA juga menyediakan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan pendaftaran alat berat melalui situs web resmi BPKA (www.bpka.acehprov.go.id) dan akun media sosialnya (@bpkaaceh).

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan seluruh wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya dan berkontribusi dalam pembangunan Aceh.(**)

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

Nasional

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung soal Kasus Pengadaan Laptop Hari Ini

Daerah

Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay : Progresnya Capai 91 Persen

Aceh

Kadis DSI Aceh Kumpulkan Data Masjid dan Mushalla Rusak di Aceh Utara

News

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan 1,2 Juta PIN E-Learning untuk Siswa Korban Bencana

News

Ketua DPRA Hadiri Pembukaan Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2026

News

Kodim 0108/Agara bangun Jembatan Gantung Perintis di Desa Kumbang Jaya, Aceh Tenggara

Banda Aceh

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA