LANGSA โ Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) Langsa menjalin kolaborasi akademik melalui forum ilmiah bertajuk โEvaluasi Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Penguatan Tata Kelola Kekhususan Acehโ. Kegiatan yang berlangsung pada hari Selasa (8/7/2026) ini menjadi wadah penting untuk mengevaluasi pelaksanaan MoU Helsinki sekaligus memperkuat tata kelola kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Acara yang dihadiri oleh berbagai akademisi, praktisi hukum, pemangku kepentingan, dan tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menyusun langkah-langkah strategis untuk memperkuat pemerintahan daerah dan menjaga persatuan nasional.
KOLLABORASI UNTUK MEMPERKUAT SINERGI DAN PERDAMAIAN
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan bahwa forum ilmiah tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga adat, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan. “Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga perdamaian dan memperkuat tata kelola pemerintahan di Aceh, yang sejalan dengan semangat dan amanat MoU Helsinki,” ujarnya.
Ketua Majelis Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa forum ilmiah ini menjadi ruang akademik yang objektif untuk mengevaluasi implementasi MoU Helsinki tahun 2005 dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Forum ini menjadi ruang akademik untuk melakukan evaluasi secara objektif terhadap implementasi MoU Helsinki Tahun 2005 dan pelaksanaan UUPA, yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan Aceh,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, MoU Helsinki tidak hanya memiliki makna sebagai penyelesaian konflik bersenjata di Aceh, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan tata kelola pemerintahan yang demokratis, penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat Aceh, serta penguatan persatuan nasional melalui pendekatan dialog, rekonsiliasi, dan supremasi hukum.
PERLU EVALUASI KOMPREHENSIF SETELAH LEBIH DARI DUA DEKADE
Dalam diskusi yang hangat dan konstruktif, para peserta menyepakati bahwa setelah lebih dari dua dekade sejak penandatanganan MoU Helsinki, diperlukan evaluasi yang komprehensif, ilmiah, dan konstruktif terhadap berbagai aspek implementasinya. Evaluasi tersebut dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh amanat yang telah diadopsi ke dalam UUPA dapat dijalankan secara efektif, harmonis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi NKRI.
Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Samudra, Dr. Drs. Muhammad Natsir, S.H., M.H., dalam paparannya menegaskan bahwa kekhususan dan keistimewaan Aceh merupakan bagian dari desain konstitusional Indonesia yang mengakui keberagaman daerah serta memberikan ruang bagi perkembangan yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan identitas masyarakat Aceh.
“Kita harus memastikan bahwa kekhususan Aceh dijalankan dengan baik, tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Aceh dan memperkuat posisi Aceh sebagai bagian yang tak terpisahkan dari NKRI,” tegasnya.
Forum ilmiah ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, antara lain perlunya penyusunan rencana aksi yang jelas untuk mengoptimalkan implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA, penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan lembaga terkait, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan publik di Aceh.(**)












