Breaking News

Home / Aceh / News / Parlementarial

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:02 WIB

DPRA Gelar RDPU Rancangan Qanun Perikanan Aceh: Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Nelayan

Banda Aceh – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan.

Forum ini menjadi wadah partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik masyarakat pesisir, nelayan, akademisi, lembaga adat, LSM lingkungan, Peneliti maupun Pelaku usaha sektor perikanan.

Fuadri, S.Si, M.Si Anggota Komisi II DPRA dalam pembukaan acara RDPU ini menyampaikan bahwa Aceh memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar, dengan garis pantai panjang, wilayah pesisir luas, dan kekayaan hayati laut yang melimpah, rabu (15/10/2025).

Sektor ini telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Aceh dan sumber utama penghidupan bagi masyarakat pesisir.

Namun, potensi besar ini datang dengan tanggung jawab besar pula. Perubahan zaman, tantangan lingkungan, dan dinamika regulasi nasional serta internasional menuntut penguatan kebijakan dan kerangka hukum yang adaptif, visioner, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Komisi II DPRA dalam forum RDPU.

Qanun Nomor 7 Tahun 2010 yang telah lebih dari satu dekade berlaku, kini dirasa perlu diperbarui. Perubahan qanun ini mencakup berbagai penguatan substansi, antara lain:

Pengelolaan sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan pendekatan ekologi, sosial, ekonomi, dan adat istiadat;

Pemberdayaan nelayan kecil, pembudidaya skala kecil, dan petambak garam, termasuk perlindungan wilayah tangkap dan peningkatan akses permodalan;

Peningkatan pengawasan dan perizinan berbasis risiko, dengan memanfaatkan sistem elektronik OSS;

Penguatan peran Panglima Laot dan hukum adat laut dalam tata kelola sumber daya pesisir;

Pengembangan kawasan konservasi, pengendalian alat tangkap, dan sistem pemasaran yang transparan dan berkeadilan;

Kewenangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dalam pengelolaan laut teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Baca Juga:  Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Hadiri Malam Puncak Festival Seni Budaya dan Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H di Bengkulu

Perubahan qanun ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan MoU Helsinki 2005, yang memberikan Aceh kewenangan khusus dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan.

RDPU ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, Bupati/Wali Kota, Forkopimda, Panglima Laot, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pelaku usaha. Forum ini menjadi langkah awal pembahasan lanjutan di tingkat legislatif sebelum qanun ini disahkan.

Kami dari DPR Aceh ingin memastikan qanun ini bukan hanya baik di atas kertas, tapi benar-benar dapat diimplementasikan dan memberi manfaat bagi masyarakat yang hidup dan bergantung pada laut Aceh,” ujar Fuadri, S.Si, M.Si.

Dengan perubahan regulasi ini, DPRA berharap tata kelola sektor perikanan Aceh semakin kuat, adil, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir serta menjaga kelestarian sumber daya laut Aceh untuk generasi mendatang.

Share :

Baca Juga

News

Wagub Fadhlullah dan Grup Aceh Bersatu Malaysia Bantu Pemulangan Jenazah Warga Pidie dari Malaysia

Banda Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Aceh Besar

Khidmat, Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Ke-80 RI di Kota Jantho

Banda Aceh

DPRK Banda Aceh Hadiri HUT ke-51 Perumda Tirta Daroy, Dukung Peningkatan Pelayanan Air Bersih

Banda Aceh

Zidan Al Hafidh Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Mendesak PLN Harus Bertanggung Dan Memberikan Kompensasi

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Sosialisasi Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal Dan Money Game

News

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko

Daerah

Bupati Aceh Timur MOU; Gedung Magnet School Peureulak Jadi kampus