Breaking News

Home / Aceh Besar / News / Pemeritah Aceh Besar

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Wabup Aceh Besar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Aceh Besar – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap VII secara zoom meeting dari Aula Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Besar, Rabu (15/10/2025).

Hadir dalam acara itu, Kepala BPKD Aceh Besar Andrea Sahputra SE MM, pejabat KPPP Aceh Besar, Kepala Bidang PAD BPKD Aceh Besar Syahidul Haq, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Aceh Besar mengapresiasi sehingga kegiatan tersebut dapat berlangsung baik.

“Pemkab Aceh Besar sangat mendukung kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah Tahap VII ini,” ujar Syukri.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dijelaskannya, Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit ini kini telah memasuki tahap perluasan ketujuh sejak pertama kali dilaksanakan bersama tujuh pemerintah daerah pada tahun 2019. “Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai efisiensi anggaran, kegiatan penandatanganan PKS antara DJP, DJPK, dan 109 pemerintah daerah—baik provinsi, kabupaten, maupun kota—pada tahap ini kita selenggarakan secara hybrid,” ungkapnya.

Bimo Wijayanto menegaskan, pentingnya pertukaran data dan informasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2012 dan PMK Nomor 228 Tahun 2017.

Baca Juga:  Peringatan Hari Hardikda ke-66, Wakil Bupati Aceh Besar Bertindak Selaku Inspektur Upacara

“Data dan informasi yang diperoleh telah kami manfaatkan secara optimal untuk menguji kepatuhan formal dan material wajib pajak, serta mengawasi pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak atas belanja yang bersumber dari APBD melalui kegiatan rekonsiliasi dan konfirmasi status wajib pajak,” jelasnya.

Bimo juga menekankan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data bersama, pengawasan wajib pajak secara kolaboratif, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur di bidang perpajakan, baik di pusat maupun di daerah.

“Sampai dengan Oktober 2025, tercatat 90 persen atau 493 dari 546 pemerintah daerah telah memiliki PKS. Pada tahap ketujuh ini, sebanyak 109 pemerintah daerah bergabung—terdiri dari 32 pemerintah daerah baru dan 77 daerah yang melakukan perpanjangan,” tutupnya.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Soroti Mahalnya Harga Semen di Daerah Sendiri

Agama

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Saksikan Pemuda Tionghoa Banda Aceh Ucap Syahadat di Masjid Raya Baiturrahman

Aceh

Status Gunung Burni Telong Naik ke Siaga, Kapolda Aceh Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

News

Gubernur Aceh Lakukan Diplomasi Pangan, Percepat Impor Ternak Jelang Ramadhan

Aceh

Nora Idah Nita Anggota DPRA Mendukung Penuh Kreativitas Barista Muda, Dorong UMKM Kopi Lokal

News

Bahas Kajian SOTK, Dinas PUPR Aceh Gelar Pertemuan Intensif Bersama Biro Organisasi Setda

Dinas syariat islam

Plt. Kadis Syariat Islam Aceh Dampingi Sekda Lepas Pawai Takbir Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman

News

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan