Breaking News

Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Rabu, 10 September 2025 - 22:52 WIB

Ketua Banleg Irfansyah; Revisi UUPA Akhirnya Masuk Prioritas Legislasi Nasional Kumulatif

Banda Aceh – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Irfansyah,  menyatakan, capaian ini merupakan bukti nyata dari keteguhan dan semangat rakyat Aceh,Rabu (10/9/2025)

Perjuangan kolektif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan seluruh elemen masyarakat Aceh dalam mendorong revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) akhirnya menunjukkan hasil nyata.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut secara resmi telah masuk ke dalam daftar prioritas legislasi kumulatif terbuka 2025 di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Ini adalah hasil dari kerja keras, lobi tanpa henti, dan satu suara yang kita gaungkan dari Aceh,” kata Irfansyah.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh rakyat Aceh yang terus memberikan dorongan dan semangat agar revisi UUPA ini menjadi prioritas nasional,” lanjutnya.

Irfansyah menjelaskan, perjalanan untuk sampai pada titik ini tidaklah mudah.

Dia mengatakan, revisi UUPA awalnya tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi nasional 2025.

Namun DPR Aceh tidak menyerah. Berbagai pendekatan dan lobi intensif terus dilakukan dengan Banleg DPR RI dan anggota DPR RI di Jakarta.

Termasuk salah satunya dengan membawa langsung draf perubahan UUPA sebagai usul inisiatif dari Aceh.

“Kami datang tidak dengan tangan kosong, kami datang dengan draf yang telah kami siapkan, mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat Aceh,”

“Kami sampaikan bahwa revisi ini krusial untuk memastikan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di Aceh berjalan lebih efektif dan sesuai dengan kekhususan yang kita miliki,”

“Apalagi ini persoalan Aceh, sensitif dan perlu perhatian sangat serius dari pusat,” tegasnya.

Momentum ini, lanjut Irfansyah, menjadi pengingat bahwa kerja sama yang solid antara legislatif, eksekutif, dan seluruh masyarakat Aceh adalah kunci keberhasilan.

Di waktu yang sama, hubungan dengan pusat terus dijaga dengan tetap menjunjung tinggi nilai tawar Aceh.

Baca Juga:  Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

“Revisi UUPA kehendak bersama rakyat Aceh, artinya perlu perbaikan di sana-sini yang masih kurang. Agar segala yang belum diwujudkan pusat, menjadi nyata,”

“Aceh tidak tidak merengek, tapi soal UUPA yang direvisi sesungguhnya semata-mata karena hak Aceh, sebagaimana telah menjadi dasar kesepakatan yang merujuk pada MoU Helsinki,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Menyalurkan Beras Murah Di Setiap Kecamatan ini Jadwalnya

Parlementarial

Ketua DPRA akan Lanjutkan Pansus Tambang

Banda Aceh

Daniel Abdul Wahab Gelar Reses, Jaring Aspirasi Masyarakat untuk Kebijakan yang Tepat Sasaran

News

Ketua PSI Aceh Temui Kapolda, Bahas Ekonomi Rakyat hingga Kolaborasi Bangun Aceh

Banda Aceh

Ketua DPRK Menyampaikan Penghargaan dan apresiasi Para Guru PAUD di Banda Aceh

Aceh

PPPK Guru Dilantik, Pemerintah Aceh Optimis Kualitas Pendidikan Semakin Meningkat

News

Gubernur Aceh Perpanjang Keempat Status Tanggap Darurat Bencana hingga 29 Januari 2026

Nasional

Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan