Breaking News

Home / Aceh Besar / Berita / Hukrim

Selasa, 16 September 2025 - 21:38 WIB

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Perkara tersebut menjerat dua terdakwa berinisial TW (49) dan M (45). Keduanya sebelumnya telah diserahkan bersama barang bukti (tahap II) oleh penyidik ke JPU Kejari Aceh Besar pada Jumat (29/8/2025) di Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Setelah pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH., MH, dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Kasus dugaan korupsi di BGP Aceh Tahun Anggaran 2022–2023 ini kini memasuki babak persidangan setelah penyidikan dan penyerahan tahap II dinyatakan lengkap.

Baca Juga:  Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Ibadah dan Disiplin

Share :

Baca Juga

Berita

Gerak Cepat Hadapi Kemarau, Aceh Timur Mantapkan Langkah Bersama Pemerintah Pusat

Berita

Wagub Aceh Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pidie

Banda Aceh

5 Tahun Lebih Wali Nanggroe Aceh kerja sama dengan Singapura di Bidang Pendidikan

Aceh Besar

Serahkan 101 SK PPPK Tahap II dan CPNS Lulusan IPDN, Wabup Aceh Besar Ajak ASN Tingkatkan Disiplin dan Syukuri Amanah

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Buka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan di Lhoong

Banda Aceh

Marlina Muzakir Kukuhkan Bunda PAUD dan Ketua Forikan Abdya

Berita

Peringati Harganas, Ketua PKK Aceh Lepas Kirab Bangga Kencana