Breaking News

Home / Tni-Polri

Selasa, 25 Februari 2025 - 19:26 WIB

Akademisi Unimal: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP bukan Mengkerdilkan Institusi Penegak Hukum Lainnya

Lhokseumawe โ€” Revisi Undang-Undang Kejaksaaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

“Secara teoritis, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” ujar Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, seorang akademisi yang juga Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, Minggu, 23 Februari 2025.

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Namun, kewenangan pengendalian perkara bukan hanya kejaksaan saja tetapi ada pembagian kewenangan secara proporsional (Diferensiasi Fungsional ) dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.

“Kewenangan jaksa sdh cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” kata Muhammad Hatta.

Menurut Ahli Hukum Pidana itu, penambahan kewenagan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak Vs. Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Baca Juga:  Tim Gabungan Kodam IM gerebek Gudang Oplosan Elpiji dan BBM di Banda Aceh.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang kejaksaan dan KUHAP semangatnya harus memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan dari lembaga lainnya.

Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

Selain itu, perlu juga memperhatikan kewenangan yang kuat dimiliki kejaksaan lainnya, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik, yakni soal asas oportunitas dimana jaksa dapat menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer).

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar-nya, itu.

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Pangdam Iskandar Muda Terima Silaturahmi Wakil Gubernur Aceh di kediamannya

News

Pangdam Iskandar Muda Ucapkan Selamat HUT Ke-32 TVRI Aceh.

Tni-Polri

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Tni-Polri

Terima Aduan Masyarakat via WA Curhat Polresta Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

News

Pangdam IM Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Kodam Iskandar Muda

Tni-Polri

Kabaharkam Polri Sambangi Pemudik di Bakauheni, Imbau Waspada di Perjalanan

Tni-Polri

Kapolresta Panen Ratusan Jagung di Gampong Geuceu Meunara Banda Aceh

Tni-Polri

Jumat Berkah: Kodam Iskandar Muda Bagikan 235 Paket Takjil untuk Warga