Breaking News

Home / Aceh Besar / Daerah / Pemerintah

Rabu, 22 Januari 2025 - 23:26 WIB

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual

Plt. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil S.Sos MSi mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual di Aula Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (22/01/2025). FOTO/PROKOPIM ACEH BESAR

Plt. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil S.Sos MSi mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual di Aula Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (22/01/2025). FOTO/PROKOPIM ACEH BESAR

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Plt. Sekretaris Daerah Bahrul Jamil S.Sos MSi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual di Aula Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (22/01/2025).

Plt. Sekda Aceh Besar turut didampingi oleh Asisten III Sekdakab Bidang Administrasi Umum Jamaluddin S.Sos MM dan para unsur pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Besar. Rapat Koordinasi bersama Kemenpan RB tersebut terkait persiapan untuk pelaksanaan verifikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun 2025.

“Baru saja tadi kita melakukan rapat koordinasi yang diikuti juga oleh BPKSDM Aceh Besar, berkaitan dengan dengan berbagai persiapan menjelang verifikasi PPPK tahap II nanti,” ujar Bahrul Jamil yang ditemui sejenak usai rapat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan melakukan tahapan proses verifikasi dan sebagainya sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Tentu proses pelaksanaan nantinya, pihak BKPSDM Aceh Besar akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan arahan dan petunjuk yang telah disampaikan oleh pihak Kemenpan RB, kita harapkan proses ini juga lancar sebagaimana tahap pertama kemarin,” ujarnya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja, mengatakan, ada dua kategori tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu , yaitu Pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I, serta peserta CPNS 2024 yang tidak lulus, kategori ini yang tyerdaftar dalam database non-ASN BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal lolos.

“Kebijakan ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang selama ini belulm mendapatkan kesempatan, sehingga mereka tetap dapat berkontribusi dalam mendukung pelayan publik,” katanya.

Baca Juga:  PT Socfindo Seunagan Perbaiki Jalan Rusak Sepanjang 3.100 Meter di Nagan Raya

Aba juga menambahkan, terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos, tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi dan pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penetapan tenaga non-ASN.

“Dapat kami sampaikan bahwa ada 4 kriteria utama yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yaitu tercatat dalam pangkalan data BKN sebagai tenaga non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos, tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi dan pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penetapan tenaga non-ASN,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Internasional

Di KTT PBB, Prabowo Desak Negara-Negara yang Belum Akui Kemerdekaan Palestina

Daerah

Pemerintah Aceh Segera Evaluasi APBA 2025 Bersama DPRA

Aceh Besar

Santuni Anak Yatim, Wabup Syukri Serukan Kepedulian di Bulan Ramadhan

Berita

Ketua TP PKK Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Rumah Gizi Gampong untuk Tekan Stunting

Berita

Wakil Gubernur Aceh Resmikan STAI Jannatul Firdaus

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar: Kaderisasi Ulama Muda Penting untuk Jaga Kemurnian Syariat Islam

Aceh

Bupati Aceh Barat Dampingi DPRA Tinjau RS Regional

Aceh Besar

Ketua PKK Aceh Marlina Usman (Kak Ana) Jemput Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh