Breaking News

Home / Daerah / Pemerintah Aceh

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Gubernur Aceh Sampaikan Usulan Pengangkatan Bupati dan Walikota Terpilih ke Mendagri

Drs. Syakir, M.Si. Foto: Dok. Pribadi

Drs. Syakir, M.Si. Foto: Dok. Pribadi

Banda Aceh โ€“ Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, M.Si., telah mengusulkan pengangkatan 16 pasangan Bupati/Wakil Bupati dan 2 pasangan Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Drs. Syakir, M.Si., yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, pada Rabu (22/1).

Syakir menjelaskan, sesuai arahan Pj Gubernur, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh telah menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih untuk Masa Jabatan 2025-2030.

โ€œSaat ini, Bapak Pj Gubernur Aceh telah mengusulkan pengesahan pengangkatan 18 pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tidak menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dokumen usulan tersebut telah disampaikan secara online melalui unit layanan SIOLA Kementerian Dalam Negeri dan dokumen fisik juga diserahkan ke Kemendagri melalui Ditjen Otda oleh Tim Pemerintah Aceh,โ€ ujar Syakir.

Menurut Syakir, pelaksanaan Pilkada di 18 kabupaten/kota di Aceh yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi berjalan sesuai prosedur. Usulan pengangkatan kepala daerah telah diajukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), yang kemudian diteruskan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Aceh.

Lebih lanjut, Syakir menjelaskan bahwa dari total 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak, lima daerah masih menghadapi proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah tersebut adalah Kota Sabang, Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Bireuen.

โ€œProses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan untuk lima daerah ini. Sementara itu, pengesahan untuk daerah yang tidak ada gugatan sudah kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ pungkas Syakir.

Baca Juga:  Wali Nanggroe Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Proses ini diharapkan dapat berjalan lancar sehingga kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugas mereka untuk periode lima tahun mendatang sesuai peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Jelang Ramadhan, Sekda Aceh Koordinasi Percepatan Pembangunan Huntara dengan Kemenko Infrastruktur

Nasional

Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

News

Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

Pemerintah Aceh

Bunda PAUD Aceh Serukan Pentingnya Pendidikan Karakter Sejak Dini

Aceh Besar

Ketua PKK Aceh Marlina Usman (Kak Ana) Jemput Remaja Lumpuh Layu Asal Pulo Aceh

Aceh

Gubernur dan Wagub Aceh Dampingi Presiden Tinjau Hunian Sementara Korban Bencana di Aceh Tamiang

News

Siaga Bencana Hidrometeorologi, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam hingga 20 April 2026

News

Plt Sekda Aceh: BRA harus Hadir sebagai Pemberi Solusi