Breaking News

Home / Tni-Polri

Jumat, 17 Januari 2025 - 00:07 WIB

Terima Aduan Masyarakat via WA Curhat Polresta Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga penjudi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut melalui WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh pada 14 Januari 2025 kemarin.

“Benar, jadi usai menerima pengaduan tersebut kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (16/1/2025).

Fadilah mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

“Saat itu mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing, mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online,” katanya.

Saat tertangkap petugas ikut menyita tiga unit ponsel berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan. Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang dilakukan.

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan,” ungkapnya.

Berkomitmen Terus Berantas Segala Praktik Perjudian

Di sisi lain, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berkomitmen akan terus memberantas segala praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal tersebut sesuai dengan mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga:  Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

“Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang mana para pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadilah.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat agar tak terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, warga juga diminta untuk dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.

“Jika ada hal serupa atau yang lain yang dapat menganggu kamtibmas, silakan laporan ke WA Curhat Polresta Banda Aceh,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Dua Pelaku Narkoba diciduk Anggota Kodam IM di Banda Aceh.

Tni-Polri

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

Tni-Polri

Pangdam IM : Hasil Panen Petani Aceh Lampaui Target Nasional, Penyerapan Gabah dan Beras Aceh Tembus 133 Persen

Daerah

Ribuan Santri Dayah Jeumala Amal terima Kuliah Umum dari Pangdam Iskandar Muda.

Tni-Polri

Pangdam IM apresiasi gerak cepat Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Bersihkan material longsor menutupi jalan di Puncak Jaya.

Tni-Polri

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolresta Banda Aceh Panen Ikan Lele dan Ikan Nila Binaan Polsek Kuta Alam di Gampong Lampulo

Banda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Hukrim

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai