Breaking News

Home / Aceh / Berita / Hukrim / Nasional / Pemerintah Aceh / Sosial

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

5 Nelayan Aceh dari Thailand telah tiba di Bandara Kualanamu Medan

Sumatra Utara,- Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas kelautan dan perikanan Aceh, Aliman, S.Pi, M.Si menginformasikan bahwa 5 nelayan Aceh yang selama ini ditahan oleh Pemerintah Songhkla diberangkatkan dari Phuket Thailand menuju Indonesia melalui bandara Kualanamu Medan pada tanggal 03 September 2025 pukul 14.50 Wib mereka diantar langsung oleh Pihak KBRI Thailand, 5 Nelayan tersebut yaitu: 1) Dedi Saputra, 2) Muklis, 3) Muhammad Fajar, 4) Maiyeddin, 5) Safriadi. Kabar ini disampaikan oleh Aliman berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

Kronologi kejadian sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur berlayar menggunakan dua kapal yakni KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Rever memasuki wilayah perairan Thailand. Menurut informasi awal, para nelayan tersebut tengah mencari ikan diperairan perbatasan ketika aparat patroli maritim Thailand menghentikan dan memeriksa kapal mereka. Setelah melalui proses diplomasi yg intens antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Bangkok.

5 Nelayan tersebut tiba di Kualanamu Medan pukul 16.20 Wib. Dan diterima oleh Pihak Pemerintah Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kepala Perwakilan Aceh di Medan, didampingi oleh Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Kepala Stasiun PSDKP Belawan serta Pemda Aceh Timur dari DKP dan Satpol PP.

Proses serah terima akan lakukan oleh Perwakilan KBRI Thailand ke Pihak Stasiun PSDKP Belawan yang selanjutnya akan diantar menuju keluarga mereka di Aceh Timur oleh Pemkab Aceh Timur.

Sementara itu, 13 nelayan lainnya masih harus menjalani proses diplomasi dan hukuman di Thailand dan diperkirakan tanggal 5 Desember 2025 akan dibebaskan.

Pemerintah Aceh bersama pihak terkait juga telah berkoordinasi untuk memberikan bantuan kepada nelayan, baik dalam bentuk dukungan moral, bantuan sosial maupun pendampingan.
Kasus ini menjadi pembelajaran mengenai pentingnya pemahaman batas wilayah perairan dan kepatuhan terhadap hukum internasional bagi para nelayan Indonesia. Dengan harapan yang besar agar Nelayan Aceh tidak akan mengulangi kesalahan yang sama kedepannya.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ungkap Peredaran 114 Paket Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Share :

Baca Juga

News

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Terima Aset Tanah dan Gedung dari Disperindag Aceh untuk Pengembangan Pendidikan Dayah

Aceh

Apresiasi GTK 2025 Banda Aceh Dibuka, Disdik Aceh Dorong Guru Inovatif dan Berdaya Saing

Aceh

Guru SMK Bireuen Dibekali Pembelajaran Mendalam untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Aceh

Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dalam Peringatan 21 Tahun Tsunami

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat di SMA 2 Unggul Ali Hasymy dan SMP 2 Ali Hasymy

Aceh

Pemadaman Listik Lebih 12 Jam ketua DPRA Minta PLN Bertanggung Jawab

News

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal