Breaking News

Home / Aceh / Berita / Hukrim / Nasional / Pemerintah Aceh / Sosial

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

5 Nelayan Aceh dari Thailand telah tiba di Bandara Kualanamu Medan

Sumatra Utara,- Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas kelautan dan perikanan Aceh, Aliman, S.Pi, M.Si menginformasikan bahwa 5 nelayan Aceh yang selama ini ditahan oleh Pemerintah Songhkla diberangkatkan dari Phuket Thailand menuju Indonesia melalui bandara Kualanamu Medan pada tanggal 03 September 2025 pukul 14.50 Wib mereka diantar langsung oleh Pihak KBRI Thailand, 5 Nelayan tersebut yaitu: 1) Dedi Saputra, 2) Muklis, 3) Muhammad Fajar, 4) Maiyeddin, 5) Safriadi. Kabar ini disampaikan oleh Aliman berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

Kronologi kejadian sebanyak 18 nelayan asal Aceh Timur berlayar menggunakan dua kapal yakni KM Jasa Cahaya Ikhlas dan KM New Rever memasuki wilayah perairan Thailand. Menurut informasi awal, para nelayan tersebut tengah mencari ikan diperairan perbatasan ketika aparat patroli maritim Thailand menghentikan dan memeriksa kapal mereka. Setelah melalui proses diplomasi yg intens antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kedutaan Besar RI di Bangkok.

5 Nelayan tersebut tiba di Kualanamu Medan pukul 16.20 Wib. Dan diterima oleh Pihak Pemerintah Aceh dalam hal ini diwakili oleh Kepala Perwakilan Aceh di Medan, didampingi oleh Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Kepala Stasiun PSDKP Belawan serta Pemda Aceh Timur dari DKP dan Satpol PP.

Proses serah terima akan lakukan oleh Perwakilan KBRI Thailand ke Pihak Stasiun PSDKP Belawan yang selanjutnya akan diantar menuju keluarga mereka di Aceh Timur oleh Pemkab Aceh Timur.

Sementara itu, 13 nelayan lainnya masih harus menjalani proses diplomasi dan hukuman di Thailand dan diperkirakan tanggal 5 Desember 2025 akan dibebaskan.

Pemerintah Aceh bersama pihak terkait juga telah berkoordinasi untuk memberikan bantuan kepada nelayan, baik dalam bentuk dukungan moral, bantuan sosial maupun pendampingan.
Kasus ini menjadi pembelajaran mengenai pentingnya pemahaman batas wilayah perairan dan kepatuhan terhadap hukum internasional bagi para nelayan Indonesia. Dengan harapan yang besar agar Nelayan Aceh tidak akan mengulangi kesalahan yang sama kedepannya.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Share :

Baca Juga

News

Mualem Lepas Kloter Perdana Calon Jemaah Haji Aceh, Ingatkan Bersihkan Hati dan Jaga Kesehatan

Aceh

Duka di Panti Geunaseh Sayang: Dinas Sosial Aceh Sigap Urus Pemakaman Warga Lansia

Aceh Besar

Ketua SPS Aceh Apresiasi HUT ke-2 Habapublik.com: Dorong Diversifikasi Usaha Media demi Keberlanjutan

News

Mualem kunjungi korban pengeroyokan Warga Aceh di Polda Metro Jaya

News

Pemerintah Aceh Raih UHC Awards 2026

Berita

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris Tinjau Irigasi di Lhoong

Aceh

Wagub Fadhlullah: Perdamaian Bisa Bertahan karena Masyarakat Aceh Teguh pada Komitmen

Agama

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam PLTD Apung