JAKARTA – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh, T. Adi Darma, ST, menghadiri Rapat Koordinasi, Konsultasi dan Pertimbangan yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta pada Senin, (24/5/2026) ini dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, didampingi Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, serta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA.
Kegiatan ini menjadi wadah sinkronisasi pandangan antara unsur eksekutif dan legislatif daerah guna memastikan setiap perubahan yang direncanakan dapat menjawab kebutuhan perkembangan pemerintahan, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.
Kehadiran perwakilan dari sektor perindustrian dan perdagangan diharapkan dapat memberikan masukan nyata agar aturan yang diperbarui nantinya juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.(**)








