Breaking News

Home / Berita / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Minggu, 14 September 2025 - 19:47 WIB

Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali soal Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pengambilan Keputusan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025).

Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji . Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus.

Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,  kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Budi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud. Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025
Nizar tidak menjelaskan terkait SK mana yang ia maksud. Nizar mengaku tidak mengetahui pengaturan penentuan kuota haji tambahan yang kini tengah diusut KPK. “Soal itu nggak tau, karena sekjen bukan leading sector-nya haji.

Haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh),” ujarnya. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus kuota haji terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Menurut Asep, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucapnya.

Asep menambahkan, “Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini.

Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.

“Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Respon Laporan Warga Terkait Kabel Semrawut, Pimpinan Dewan Panggil Provider

Nasional

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Banda Aceh

Wakil Gubernur Fadhlullah Minta OJK Bantu Transformasi Bank Aceh Syariah Jadi Bank Devisa

Banda Aceh

Reses Farid Nyak Umar, Kader Posyando Diedukasi Kesehatan Reproduksi

News

Dinas Peternakan Aceh Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Jelang Meugang Iduladha 1447 H

Nasional

Dubes Uni Eropa Sampaikan Simpati Bencana Aceh dalam Pertemuan dengan Wali Nanggroe

Hukrim

Kapolda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Ikuti Peluncuran Indikator MCP KPK Tahun 2025