Breaking News

Home / Berita / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Minggu, 14 September 2025 - 19:47 WIB

Periksa Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali soal Kasus Kuota Haji, KPK Dalami Proses Pengambilan Keputusan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ( Kemenag ) Nizar Ali pada Jumat (12/9/2025).

Nizar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji . Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan yang bersangkutan didalami perihal pembagian kuota haji tambahan antara haji reguler dan khusus.

Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses pengambilan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,ย  kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Budi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemeriksaan yang dimaksud. Seusai pemeriksaan, Nizar Ali mengaku ditanya tim penyidik KPK terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) di Kemenag.

Ya biasa, nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/9/2025
Nizar tidak menjelaskan terkait SK mana yang ia maksud. Nizar mengaku tidak mengetahui pengaturan penentuan kuota haji tambahan yang kini tengah diusut KPK. “Soal itu nggak tau, karena sekjen bukan leading sector-nya haji.

Haji ada Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh),” ujarnya. Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus kuota haji terkait pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.

Menurut Asep, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 banding 8 persen, tapi rata dibagi dua. “Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ucapnya.

Asep menambahkan, “Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini.

Baca Juga:  Ini pesan Pangdam IM saat terima Audiensi Kepala Bidang Peralatan PB PON XXI Acehโ€“Sumut

Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.

“Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Rakor, Dinkes Aceh Besar Komit Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2025

Aceh

Kak Ana; Insyaallah Bulan ini Kita Bangun Rumah, Untuk Keluarga Almarhum Kurir Bustamam

Berita

Ketua TP PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Pintu Hijrah, Dorong Implementasi Qanun Pencegahan Narkotika

Berita

UNICEF Indonesia Monitoring dan Evaluasi Pelaksana ILP di Puskesmas Darul Kamal

Berita

Jadi Menko Polkam Ad Interim, Menhan Sjafrie Kini Jabat 4 Posisi di Pemerintahan Prabowo

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Safari Ramadhan tahun 2025

Aceh Besar

Pejabat dan Tokoh Penting Hadiri Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar di JSC Jantho

Banda Aceh

Kapolda Aceh Turun Langsung ke Lokasi Demo: Semangati Personel hingga Makan Bersama